contoh makalah pkn tentang presiden:
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
I
S
U
S
U
N
OLEH:
1. DELLA MEIYUNI
2. KARIMA MAULIDIA
3. SAFITRI WINDRA EKA PUTRI
4. WINDRI ANJELINA
GURU PEMBIMBING: RIKA APRIANSYIH
MATA PELAJARAN: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DINAS PENDIDIKAN SMP NEGERI 01 TEBING TINGGI 4 LAWANG
Kata
Pengantar
Dengan
menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pantaslah kami memanjatkan puji
syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada penulis, baik kesempatan
maupun kesehatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKN ini dengan
baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan kita baginda
Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah menuju alam yang
berilmu seperti sekarang ini.
Makalah PKN yang telah kami buat berjudul “PRESIDEN”.Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Makalah PKN yang telah kami buat berjudul “PRESIDEN”.Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Tebing Tinggi, April 2016
DAFTAR
ISI
Cover depan............................................................................................................................ i
Kata pengantar...................................................................................................................... ii
Daftar isi............................................................................................................................... iii
1.TUGAS SERTA WEWENANG PRESIDEN DAN WAKIL
PRESIDEN
1a)
Tugas dan wewenang presiden................................................................................................. 1
2b)
Tugas dan wewenang wakil presiden........................................................................................ 2
2.ANGGOTA
·
Pemilihan Presiden dan wakil presiden...................................................................................... 2
·
Cara memberhentikan presiden dan wapres............................................................................... 2
·
Jumlah anggota....................................................................................................................... 3
3.HAK PRESIDEN............................................................................................................................ 3
4.FUNGSI PRESIDEN............................................................................................................................ 4
1.TUGAS SERTA WEWENANG PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN
1. Presiden
TUGAS PRESIDEN
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU.tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU.tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.
WEWENANG Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
- Menetapkan Peraturan Pemerintah.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan
persetujuan DPR.
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta,
Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan
lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang
dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. - Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial
dengan persetujuan DPR.
- Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu
oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
2. Wakil Presiden
Fungsi Wapres adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.
Tugas Wakil Presiden
: .
1.Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di
negara lain .
2.Membantu dan/ atau mewakili
tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Wewenang Wakil Presiden
:
1. 1.Melaksanakan tugas teknis
pemerintahan
sehari-hari
2. Menyusun agenda kerja kabinet
dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya
dipertanggung jawabkan kepada
presiden.
3. Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD.
2.ANGGOTA
·
PEMILIHAN
Ø
SEBELUM AMANDEMEN
Presiden dan Wakil Presiden
diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Ø
SETELAH AMANDEMEN
Calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara
>50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua.
Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan
sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
·
CARA
MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN WAPRES
panitia ad hoc MPR
berhasil merampungkan Rancangan Keputusan MPR RI tentang Peraturan Tatib MPR RI
dan Kode Etik Anggota MPR. Rancangan ini dinilai strategis karena mengatur tata
cara pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Hal
ini diatur pada Bab XVII Pasal 102-105
dengan tata cara sebagai
berikut:
1. Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.
2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.
4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
1. Pertama, MPR wajib menyelenggarakan Sidang Paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan.
2. Usulan DPR harus dilengkapi dengan putusan MK bahwa presiden dan/atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
3. Kemudian, MPR mengundang presiden dan/atau wakil presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam Sidang Paripurna MPR.
4. Apabila presiden dan/atau wakil presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil putusan terhadap usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
5. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus diambil dalam Sidang Paripurna MPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
·
JUMLAH
ANGGOTA PRESIDEN
3.HAK PRESIDEN
Berdasarkan Pasal 14Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan
grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal
1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
Grasi
Grasi merupakan salah
satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi
adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan
pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah
mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Di Indonesia, grasi
merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat
penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu
tindakan Presiden dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah
hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya
terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa
dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah
sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada
pandangan masyarakat sekitarnya.
Amnesti
Amnesti (dari bahasa
Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan
status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum
sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal
badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Di Indonesia, amnesti
merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat
penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Abolisi
Merupakan suatu keputusan untuk
menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum
menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden
memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang
menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak
bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan hukum atau membatalkan
hukum.
4.FUNGSI PRESIDEN
Fungsi Presiden secara umum
adalah sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden memegang kekuasan tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
Negara lain.[1]
Dalam sistem pemerintahan
Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden
mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda.
Fungsi Presiden Sebagai Kepala
Pemerintahan
- Membentuk Kabinet.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri sebagai
pembantu Presiden, menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.
- Melaksanakan APBN,
program pembangunan.
- Melaksanakan TAP MPR.
Fungsi Presiden Sebagai Kepala
Negara
- Presiden sebagai Kepala Negara dikarenakan Presiden
memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut danAngkatan
Udara.
- dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan Negara lain.
- menyatakan keadaan bahaya.
- Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
- Presiden menerima Duta negara lain.
- Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi.
- memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda
kehormatan.